Membangun Kesadaran di Sidorejo: KKN Undip dan Upaya Pencegahan Judi Online serta Pinjaman Online Ilegal

Pada Sabtu, 27 Juli 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja “Sidorejo Tanggap: Tanggap Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Desa Sidorejo” yang telah sukses dilakukan di salah satu rumah warga saat melaksanakan arisan remaja di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

 Sasaran pada kegiatan ini adalah masyarakat umum, baik dari remaja, ibu-ibu, sampai dengan bapak-bapak masyarakat setempat. Karang taruna Ngesti Manunggal pun turut serta hadir untuk meramaikan kegiatan ini.

Diinisiasikan oleh Syarifah Notarianti Gunadewi, mahasiswi KKN, program kerja ini dirancang sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengetahui apa itu judi online dan pinjaman online illegal, serta apa bahaya dari kedua hal tersebut apabila masyarakat terlibat dengan judi online maupun pinjaman online illegal.

Pada program kerja ini dilakukan untuk menerapkan UU ITE pasal 27 ayat (2) yang isinya bagi pelaku judi online dapat dikenakan hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Pada pinjaman online illegal dapat dikenakan ancaman terhadap Tindakan menyebarkan data pribadi diatur dalam pasal 32 ayat (2) dan pasal 29 UU ITE. Pada pasal 32 ayat (2) menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak ancaman hukumnya mencapai 9 tahun penjara. Sementara, pengancaman terhadap orang melalui media elektronik terancam maksimal 4 tahun penjara. Pasal 29 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Dalam prosesnya, mahasiswi mengisi kegiatannya dengan sesi edukasi dengan apa itu judi online dan pinjol illegal, apa saja ciri-ciri pinjol illegal, dan apa saja dampak dari judi online dan pinjol illegal. Hal-hal tersebut dikemas dalam bentuk poster yang menarik dan mudah dibaca. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan quiz berhadiah menarik jika bisa menjawab pertanyaan dengan benar.

Pinjol illegal tidak diawasi oleh OJK, pinjamannya sangat mudah prosesnya, serta bunganya sangat tinggi. Biasanya penagihannya tidak dilakukan secara baik-baik, tapi cenderung tidak beretika. Maka dari itu mahasiswi KKN memberikan edukasi mengenai judi online dan pinjol illegal, yang harapannya sebagai langkah prefentif untuk tidak terlibat dengan judi online dan pinjol illegal.

Kegiatan ini mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat setempat yang semangat mengikuti dan memperhatikan dengan baik segala pemaparan yang telah dijelaskan oleh mahasiswi KKN.

Dengan penyelenggaraan program kerja ini, harapannya masyarakat Desa Sidorejo menghindari judi online dan pinjol illegal karena jika sudah terjerat, maka akan cenderung sulit untuk menghentikan kecanduannya. Semoga Langkah awal ini dapat mengubah masa depan menjadi cerah.