IMPLEMENTASI INOVASI TAMAT
TAMAT adalah Takziah Membawa Akta Kematian
Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan
"Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian"
LANGKAH STRATEGIS INOVASI TAMAT