Monitoring Bankeu Sarpras APBD Provinsi Ta 2025 dan Bankeu Khusus Bersifat Non Fisik APBD Kabupaten Sukoharjo TA 2025 dan TA 2026
Secara terperinci, fungsi monitoring dan evaluasi Bankeu mencakup:
- Pengawasan Pelaksanaan: Memantau proses fisik di lapangan dan penyerapan anggaran secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari perencanaan awal.
- Identifikasi Hambatan: Menemukan lebih awal kendala teknis atau administratif agar solusi perbaikan dapat segera diambil.
- Penilaian Kinerja: Mengevaluasi tingkat keberhasilan program dan dampak bantuan terhadap sasaran penerima.
- Pendampingan dan Pembinaan: Memberikan arahan kepada pelaksana program (seperti pemerintah desa) agar tertib administrasi dan tata kelola.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Menjadi bukti pertanggungjawaban resmi atas penggunaan dana publik serta menjadi bahan rujukan evaluasi untuk program di masa mendatang.