Musyawarah Desa Peyaringan Anggota BPD dan Pembentukan Anggota BPD Periode Tahun 2026-2034

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses demokrasi untuk memilih wakil masyarakat di tingkat desa. Fungsinya adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa dalam menjalankan program dan anggaran.